Selasa, 05 Januari 2016

Manajemen Kepegawaian

Manajemen kepegawaian adalah kegiatan dibidang kepegawaian yang mencangkup kegiatan-kegiatan peneerimaan, penempatan, penggajiian, promosi, penilaian kinerja, dan pemberhentian pegawai, penilaian kinerja, dan pemberhentian pegawai negeri, dilingkungan instansi pemerintah.
Pegawai negeri adalah setiap warga negara republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang dtentukan, diangkat oleh pejabat yang  diserahi tugas dalam suatu jabatan  negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesianal, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara pemerintahan, dan pembangunan.
Dalam tugas dan kedudukan, pegawai  negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik untuk, menjamin netralitas dimaksud, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Selanjutnya, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang nomor 45 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
a.    Pegawai negeri sipil
b.    Anggota tentara nasional Indonesia, dan
c.    Anggota kepolisian negara  Republik  Indonesia

Tidak ada komentar: