Manajemen kepegawaian adalah kegiatan
dibidang kepegawaian yang mencangkup kegiatan-kegiatan peneerimaan,
penempatan, penggajiian, promosi, penilaian kinerja, dan
pemberhentian pegawai, penilaian kinerja, dan pemberhentian pegawai
negeri, dilingkungan instansi pemerintah.
Pegawai negeri adalah setiap warga negara republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang dtentukan, diangkat oleh pejabat yang diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai
negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesianal, jujur, adil,
dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara pemerintahan, dan
pembangunan.
Dalam tugas dan kedudukan, pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik untuk, menjamin netralitas dimaksud, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Selanjutnya,
sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang nomor 45 tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
a. Pegawai negeri sipil
b. Anggota tentara nasional Indonesia, dan
c. Anggota kepolisian negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar