Begitu mendengar kata aplikasi, kita langsung berpikir ribet waduuhhh repot nih kayaknya. Tetapi mau tidak mau kita sebagai guru harus mau belajar menyusun DUPAK satu tahun sekali. Hal ini terkait dengan penyusuna SKP, PKG, dan PKB. Aplikasi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ini sangat baik kiranya Bapak/Ibu Gunakan dalam pengajuan PAK dalam DUPAK,
untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka kredit
baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian
Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta
publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya. Angka
kredit yang dapat diperhitungkan merupakan penjumlahan dari 2 (dua)
DUPAK, yaitu: Berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993: dihitung mulai
PAK Terakhir s.d 30 Juni 2013 (DUPAK I); Berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009: dihitung mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2014 (DUPAK II – menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
Rabu, 06 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar